==SELAMAT DATANG DI BLOG ANAK-KAMPUNG==

"PERTAHANKAN ATAU MATI"

Senin, 15 November 2010

12 perusahaan sawit diduga Langgar HAM

Senin, 08 November 2010 | 19:55 WIB
Bagus Supriyatno 


Komnas HAM didesak membentuk tim pencari fakta pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan kepala sawit.
Sebanyak 25 LSM mendesak Komnas HAM agar membentuk tim pencari fakta untuk memeriksa dugaan terjadinya kejahatan hak asasi manusia sistematis yang dilakukan 12 perusahaan sawit terhadap masyarakat di sekitar perkebunan kepala sawit.
 
“Ekspansi perkebunan kelapa sawit sama sekali tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar perkebunan. Sebaliknya justru telah menciptakan berbagai dampak negatif bagi mayoritas petani kecil, masyarakat adat, buruh perkebunan, termasuk perempuan dan anak-anak, serta lingkungan hidup,” kata Direktur Eksekutif Elsam, Indriaswati Dyah Saptaningrum.
 
Dia menyatakan telah terjadi berbagai pelanggaran HAM yang dilakukan 12 perusahaan kepala sawit saat melakukan ekspansi perkebunannya. Pelanggaran HAM tersebut di anatarnya penyerobotan tanah-tanah milik masyarakat, kriminalisasi terhadap petani, hingga penindasan terhadap hak-hak buruh perkebunan.
 
Selain itu penurunan kualitas lingkungan hidup akibat hadirnya perusahaan perkebunan. Meski dikelola perusaahaan besar, namun pembukaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak memenuhi standard Amdal. Tidak jarang Amdal perusahaan hanya copy paste dari satu perkebunan ke perusahaan lain.
 
Dia menyebut ke-12 perusahaan tersebut adalah PT PP London Sumatra Indonesia Tbk Kebun Rambong Sialang Estate, Serdang Bedagai; PT Graha Dura Leidong Prima dan PT Sawita Leidong Jaya, Labuhan Batu; PT Bangun Nusa Mandiri (Grup Sinar Mas) Ketapang; PT Pattiware I (Grup Ganda) Sambas, PT Satu Sembilan Delapan, Berau, Kalimantan Timur; dan PT Asiatic Persada (Wilmar Group), Batanghari, Jambi.
 
Selan itu PT Subur Agro Makmur (Grup Astra), Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan; PT Mustika Sembuluh (Grup Wilmar) Kota Waringin Timur, Seruyan, Kalimantan Tengah;  PT Sukajadi Sawit Mekar (Grup Musi Mas) Seruyan, Kalimantan Tengah; PT Salonok Ladang Mas  (Grup Union Sampoerna Triputra Persada) Seruyan, Kalimantan Tengah;  PT Sanjung Makmur, Bulungan Kalimantan Timur; dan PT Ledo Lestari (Grup Duta Palma), Bengkayang, Kalimantan Barat.
 
Menurut Dyah, setiap tahun terjadi penambahan sekitar 400 hektar perkebunan kelapa sawit. Mereka mendesak agar presiden menghentikan pemberian ijin perluasan dan pembukaan perkebunan kelapa sawit. “Kemudian diikuti pembentukan tim independen untuk melakukan audit legal, sosial, dan  lingkungan terhadap perusahaan perkebunan, “ tegasnya.
 
Selain itu, Wahyudi Djafar dari LSM Pil-Net juga meminta agar pemerintah segera menyelesaikan konflik pertanahan akibat perluasan perkebunan sawit tersebut. Presiden didesak untuk mengeluarkan instruksi yang melarang pejabat di daerah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak hadirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya
 
Desakan LSM  dan kelompok korban perkebunan kelapa sawit ini berdasarkan rekomendasi dari Forum Round Table on Sustainable Palm Oil  ke-8 yang berlangsung di Jakarta 7-8 November 2010.

------

13 Perusahaan sawit diduga terlibat korupsi

JAKARTA: Sedikitnya 13 perusahaan kelapa sawit di Jawa, Kalimantan dan Sumatra diduga melakukan pelanggaran HAM dan praktik korupsi terkait dengan operasi perseroan, diperburuk dengan minusnya keberpihakan penegak hukum ke masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh 25 organisasi swadaya masyarakat dan tiga organisasi korban yang tergabung dalam Kelompok Kerja Advokasi Korban Perkebunan. Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Indriaswati Diah mengatakan perkembangan kelapa sawit yang difasilitasi pemerintah justru menciptakan dampak negatif ke masyarakat kecil.
"Pemerintah harus menghentikan pemberian ijin perluasan, dan pembukaan perkebunan kelapa sawit, yang dilanjutkan dengan pembentukan tim independen untuk melakukan audit legal, sosial, dan  lingkungan terhadap perusahaan perkebunan," ujar Indriaswati kepada pers di Jakarta hari ini.
Kelompok kerja itu sudah mencatat beberapa jenis pelanggaran HAM, maupun korupsi oleh 12 perusahaan kelapa sawit di Jawa, Sumatra dan Kalimantan. Perbuatan tersebut adalah penyerobotan tanah, penurunan kualitas lingkungan hidup, korupsi dan  intimidasi terhadap masyarakat.
Sejumlah korporasi yang dimaksud adalah PT PP London Sumatra Indonesia Tbk Kebun Rambong Sialang Estate, Serdang Bedagai, Sumut, PT Graha Dura Leidong Prima dan PT Sawita Leidong Jaya, Labuhan Batu, Sumut dan PT Bangun Nusa Mandiri (Sinar Mas Group) Ketapang, Kalbar.
Perusahaan lainnya adalah PT Pattiware I (Ganda Group), Sambas, Kalbar, PT Satu Sembilan Delapan, Berau, Kaltim, PT Asiatic Persada (Wilmar Group), Batanghari, Jambi, PT Subur Agro Makmur (Astra Group), Hulu Sungai Selatan, Kalsel dan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) Kota Waringin Timur, Seruyan, Kalteng.
Selain itu,  PT Sukajadi Sawit Mekar (Musi Mas Group) Seruyan, Kalteng, PT Salonok Ladang Mas (Union Sampoerna Triputra Persada Group) Seruyan, Kalteng, PT Sanjung Makmur, Bulungan Kaltim dan PT Ledo Lestari (Duta Palma Group), Bengkayang, Kalbar.

sumber: http://www.bisnis.com/umum/hukum/1id219091.html
------------------------------------------------------------

Presiden didesak selesaikan konflik warga-perusahaan perkebunan

Jakarta - Kelompok Kerja Advokasi Korban Perkebunan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, segera menyelesaikan konflik-konflik pertanahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan, secara adil dan menyeluruh.

"Memerintahkan pejabat-pejabat di daerah, untuk menghentikan praktik diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak hadirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya," kata Koordinator PSD HAM Elsam, Wahyu  Wagiman, dalam jumpa persnya, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (8/11).

Pernyataan ini diserukan oleh ELSAM, PIL-Net, Demos, HuMA, Institute Dayakologi, Bakumsu, BPMP, Bitra, Lentera Sumut, KPS Medan, Walhi Kalbar, Gemawan, LBBT Pontianak, Save Our Borneo-Kalteng, SPKS, Walhi Kalsel, Pontianak Institute, Formasku-Jambi, Perwakilan Petani Jambi, Perwakilan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit di Kaltim.

Menurut Wahyu, industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia, telah berkembang begitu massif. Hingga 2010, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia mencapai 9,1 juta hektar. Setiap tahunnya, luas perkebunan kelapa sawit, bertambah sedikitnya 400 ribu hektar (Sawit Watch, 2010). Kendati demikian, ekspansi itu  sama sekali tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

"Pembangunan perkebunan kelapa sawit, yang difasilitasi Pemerintah Indonesia, justru telah menciptakan sekian banyak dampak negatif bagi mayoritas petani kecil, masyarakat adat, buruh perkebunan (termasuk perempuan dan anak-anak), dan lingkungan hidup," jelas dia.

Pasalnya,  dalam melakukan ekspansi perkebunan, perusahaan perkebunan acapkali melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia, dari mulai penyerobotan tanah-tanah milik masyarakat, kriminalisasi terhadap petani, hingga penindasan terhadap hak-hak buruh perkebunan. "Aparat pemerintah dan institusi hukum, yang seharusnya melindungi masyarakat, juga sering tidak peka terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat dan petani di sekitar wilayah perkebunan," tegasnya.

Beberapa perusahaan disebutkan Kelompok Kerja ini diduga melakukan berbagai pelanggaran itu. Oleh sebab itu, lanjut Wahyu, Komisi Nasional HAM, harus segera membentuk tim pencari fakta, untuk memeriksa dugaan terjadinya kejahatan hak asasi manusia sistematis, di PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk Kebun Rambong Sialang Estate, Serdang Bedagai; PT. Graha Dura Leidong Prima dan PT Sawita Leidong Jaya, Labuhan Batu; PT. Bangun Nusa Mandiri (Sinar Mas Group) Ketapang; PT. Pattiware I (Ganda Group) Sambas; PT. Satu Sembilan Delapan, Berau, Kalimantan Timur; PT. Asiatic Persada (Wilmar Group), Batanghari, Jambi; PT. Subur Agro Makmur (Astra Group), Hulu Sungai Selatan, Kalsel;  PT. Mustika Sembuluh (Wilmar Group) Kota Waringin Timur, Seruyan, Kalteng  PT. Sukajadi Sawit Mekar (Musi Mas Group) Seruyan, Kalteng; PT. Salonok Ladang Mas (Union Sampoerna Triputra Persada Group) Seruyan, Kalteng; PT. Sanjung Makmur, Bulungan Kaltim dan  PT. Ledo Lestari (Duta Palma Group), Bengkayang, Kalbar.

Sumber: http://www.primaironline.com/berita/ekonomi/presiden-didesak-selesaikan-konflik-warga-perusahan-perkebunan
-----------------------------------------------------------

Nama perusahaan perkebunan yang dituding melanggar HAM

Jakarta - Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) diminta membentuk tim pencari faktauntuk memeriksa dugaan terjadinya kejahatan hak asasi manusia sistematis yang dilakukan perusahaan perkebunan.

Kelompok Kerja Advokasi Korban Perkebunan yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam rilis yang diterima primaironline.com, Senin (8/11) menyatakan ada beberapa perusahaan sawit yang diduga melanggar hak asasi manusia.

Berikut perusahaan yang diduga melanggar hak asasi manusia versi Kelompok Kerja Advokasi Korban Perkebunan:

1.   PT. PP London Sumatra Indonesia Tbk Kebun Rambong Sialang Estate, Serdang Bedagai;
2.   PT. Graha Dura Leidong Prima dan PT Sawita Leidong Jaya, Labuhan Batu;
3.   PT. Bangun Nusa Mandiri (Sinar Mas Group) Ketapang;
4.   PT. Pattiware I (Ganda Group) Sambas;
5.   PT. Satu Sembilan Delapan, Berau, Kalimantan Timur;
6.   PT. Asiatic Persada (Wilmar Group), Batanghari, Jambi;
7.   PT. Subur Agro Makmur (Astra Group), Hulu Sungai Selatan, Kalsel
8.   PT. Mustika Sembuluh (Wilmar Group) Kota Waringin Timur, Seruyan, Kalteng
9.   PT. Sukajadi Sawit Mekar (Musi Mas Group) Seruyan, Kalteng;
10. PT. Salonok Ladang Mas (Union Sampoerna Triputra Persada Group) Seruyan, Kalteng;
11. PT. Sanjung Makmur, Bulungan Kaltim;
12. PT. Ledo Lestari (Duta Palma Group), Bengkayang, Kalbar.


Kelompok Kerja Advokasi Korban Perkebunan yang terdiri dari LSM,  ELSAM, PIL-Net, Demos, HuMA, Institute Dayakologi, Bakumsu, BPMP, Bitra, Lentera Sumut, KPS Medan, Walhi Kalbar, Gemawan, LBBT Pontianak, Save Our Borneo-Kalteng, SPKS, Walhi Kalsel, Pontianak Institute, Formasku-Jambi, Perwakilan Petani Jambi, Perwakilan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit di Kaltim menyatakan, dalam melakukan ekspansi perkebunan, perusahaan perkebunan acapkali melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia, dari mulai penyerobotan tanah-tanah milik masyarakat, kriminalisasi terhadap petani, hingga penindasan terhadap hak-hak buruh perkebunan.

"Bahkan perusahaan perkebunan juga melancarkan serangkaian intimidasi terhadap pekerja hak asasi manusia dan pegiat  lingkungan, yang secara konsisten mendampingi petani korban kejahatan perusahaan perkebunan kelapa sawit," ujar Wahyudi Djafar dalam rilisnya.

Sumber:http://www.primaironline.com/berita/hukum/nama-perusahaan-perkebunan-yang-dituding-melanggar-ham
---------------------------------

13 Perusahaan Sawit Diduga Langgar HAM dan Korupsi

JAKARTA – Sedikitnya 13 perusahaan kelapa sawit di Jawa, Kalimantan dan Sumatra diduga melakukan pelanggaran HAM dan praktik korupsi terkait dengan operasi perseroan, diperburuk dengan minusnya keberpihakan penegak hukum ke masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh 25 organisasi swadaya masyarakat dan tiga organisasi korban yang tergabung dalam Kelompok Kerja Advokasi Korban Perkebunan. Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Indriaswati Diah mengatakan, perkembangan kelapa sawit yang difasilitasi pemerintah justru menciptakan dampak negatif ke masyarakat kecil.

“Pemerintah harus menghentikan pemberian ijin perluasan, dan pembukaan perkebunan kelapa sawit, yang dilanjutkan dengan pembentukan tim independen untuk melakukan audit legal, sosial, dan  lingkungan terhadap perusahaan perkebunan,” ujar Indriaswati kepada pers di Jakarta Senin (5/11).

Kelompok kerja itu sudah mencatat beberapa jenis pelanggaran HAM, maupun korupsi oleh 12 perusahaan kelapa sawit di Jawa, Sumatra dan Kalimantan. Perbuatan tersebut adalah penyerobotan tanah, penurunan kualitas lingkungan hidup, korupsi dan  intimidasi terhadap masyarakat.

Sejumlah korporasi yang dimaksud adalah PT PP London Sumatra Indonesia Tbk Kebun Rambong Sialang Estate, Serdang Bedagai, Sumut, PT Graha Dura Leidong Prima dan PT Sawita Leidong Jaya, Labuhan Batu, Sumut dan PT Bangun Nusa Mandiri (Sinar Mas Group) Ketapang, Kalbar.

Perusahaan lainnya adalah PT Pattiware I (Ganda Group), Sambas, Kalbar, PT Satu Sembilan Delapan, Berau, Kaltim, PT Asiatic Persada (Wilmar Group), Batanghari, Jambi, PT Subur Agro Makmur (Astra Group), Hulu Sungai Selatan, Kalsel dan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) Kota Waringin Timur, Seruyan, Kalteng.

Selain itu,  PT Sukajadi Sawit Mekar (Musi Mas Group) Seruyan, Kalteng, PT Salonok Ladang Mas (Union Sampoerna Triputra Persada Group) Seruyan, Kalteng, PT Sanjung Makmur, Bulungan Kaltim dan PT Ledo Lestari (Duta Palma Group), Bengkayang, Kalbar.

Sumber:
http://www.cuwelamomang.com/13-perusahaan-sawit-diduga-langgar-ham-dan-korupsi/

-----------------------------------------------------------


















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar