==SELAMAT DATANG DI BLOG ANAK-KAMPUNG==

"PERTAHANKAN ATAU MATI"

Kamis, 18 November 2010

MENAKAR DAMPAK SOSIAL PERKEBUNAN SAWIT

Saat ini perluasan lahan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan adalah salah satu primadona daerah dalam meningkatkan PAD -katanya-, walaupun sampai sejauh ini belum terlihat apakah PAD yang ada itu meningkat atau kah itu hanya sebuah keniscayaan. Investasi dalam perkebunan sawit pun, belum tentu dapat meningkatkan APBD.
Maraknya pembukaan areal perkebunan sawit baru di Kalimantan Selatan semakin tahun semakin ekspansif dan meluas. Di saat lahan dataran rendah sudah semakin menyempit, banyak perusahaan sawit yang mulai melirik lahan rawa yang selama ini tidak dipergunakan, padahal kita tahu bahwa lahan rawa mengandung berbagai macam kandungan karbon yang bila dilepaskan akan banyak menghasilkan karbondioksida yang sangat banyak ke udara dan tentunya hanya akan menambah dampak pemanasan global yang terjadi. Belum lagi permasalahan akan rusaknya ekosistem rawa yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat.
Di Kalimantan Selatan sendiri akan dibuka sekitar 1,1 Juta hektar perkebunan sawit dan saat ini baru terealisasi sekitar 400 ribu hektar, dengan luasan tersebut sangat mungkin terjadi tumpang tindih lahan antara perkebunan sawit dan lahan-lahan produktif masyarakat karena. Perluasan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan saat ini lebih di arahkan ke daerah rawa. Hampir semua wilayah kabupaten yang memiliki wilayah rawa tidak terlepas dari ekpansi perkebunan sawit, mulai kabupaten Barito Kuala, kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan kabupaten Tabalong.
Pada umumnya dalam setiap kegiatan investasi tanah atau lahan merupakan aset yang terpenting, ini karena tanah atau lahan tersebut merupakan alat produksi paling vital. Sehingga dapat dipastikan bahwa dalam setiap kegiatan investasi dalam berbagai sektor, konflik lahan menduduki peringkat paling atas, demikian pula halnya dengan perkebunan kelapa sawit. Konflik lahan antar masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit hingga konflik antar sektor perkebunan berhadapan dengan sektor pertambangan. Dengan kata lain bahwa “semakin tinggi perluasan perkebunan sawit maka akan semakin tinggi pula persoalan konflik lahan yang terjadi”. Dalam setiap konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit posisi posisi masyarakat selalu terkalahkan. Hal ini terjadi karena lahan (tanah) masyarakat tidak memiliki bukti kepemilikan secara hukum, sehingga kepemilikan lahan (tanah) secara adat (hak ulayat) tidak terakui walaupun dalam UUP Agraria hak ulayat di akui namun dalam prakteknya selalu saja terkalahkan. Menurut catatan Sawit Watch konflik sosial yang terjadi terkait dengan perkebunan sawit diseluruh Indonesia pada tahun 2008 saja mencapai 513 kasus. Hal ini disebabkan salah satunya adalah, untuk membangun sebuah perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi dengan pabrik CPO dibutuhkan minimal 6.000 hektare lahan. Kondisi ini menyebabkan lahan hutan dan juga lahan-lahan produktif yang diambil secara paksa oleh perusahaan walau dengan berbagai macam motif dan perilaku yang menjadi awal mula terjadinya konflik. Ada beberapa hal yang bisa ditarik dalam kerangka analisa konflik perkebunan sawit di Indonesia pada umumnya, yaitu adanya beberapa “modus” konflik yang terjadi, salah satunya adalah pengalihan isu yang sering terjadi dalam konflik perkebunan sawit, Ada upaya sistematis yang di lakukan baik itu pengusaha ataupu penguasa untuk mengalihkan isu dari persoalan sengketa tanah menjadi masalah kriminal. Artinya persoalan tanah antara masyarakat pemilik tanah dengan perusahaan sawit berubah jadi masalah kriminal dengan menggunakan tenaga keamanan swasta (baca : preman) dan aparat penegak hukum sebagai alat untuk mengintimidasi dan membungkam perjuangan masyarakat untuk meraih lahannya kembali yang diambil ataupun digarap secara sepihak oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sampai sekarang metode ini yang paling sering digunakan oleh banyak perkebunan kelapa sawit di seluruh indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan. Dengan cara kriminalisasi terhadap masyarakat, adalah alat yang digunakan pengusaha dalam meredam perlawanan-perlawanan yang dilakukan masyarakat terkait dengan penolakan terhadap perkebunan sawit yang dilakukan masyarakat.
Mitos mensejahterakan?
Seperti halnya pertambangan yang sampai saat ini kita masih patut mempertanyakan apakah dengan masuknya tambang dan perkebunan akan menambah kesejahteraan masyarakat sekitar atau masih menjadi “mitos” dan sekedar angan-angan belaka, seharusnya dengan adanya perluasan kelapa sawit berbanding lurus dengan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitar areal perkebunan sawit. Perkebunan sawit jelas akan menambah angka PDRB, setidaknya dari jumlah produksinya. Perkebunan sawit memang akan menyerap banyak tenaga kerja, tapi boleh jadi tenaga kerja berasal dari Jawa (bukan tenaga kerja setempat), belum lagi system plasma seperti apa yang digunakan perusahaan. Hasil penjualan sawit masuk ke perusahaan dan uangnya tercatat secara virtual di bank Jakarta.
Sementara pajak-pajak dari perkebunan sawit itu tidak banyak menambah APBD. Dan perkebunan sawit rakus air, menghilangkan habitat hutan, dan tidak menyerap karbon yang banyak, malah berpotensi mengeluarkan karbon jika perkebunan itu dilakukan di rawa gambut. Dari semua itu, berapa % yang tercecer di daerah?. Memang dengan adanya investasi maka akan meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan benar PDRB itu akan berpengaruh terhadap APBD namun itu tidak serta merta menambah APBD karena PDRB akan berdampak secara jangka panjang, jadi bisa dikatakan salah kaprah kalau mengatakan dengan masuknya investasi perkebunan akan serta merta meningkatkan APBD, kalau meningkatkan kondisi perekonomian suatu daerah saya kira akan lebih tepat tapi bukan APBD. Belum lagi dampak dari krisis ekonomi global yang membuat banyak petani kelapa sawit yang menjerit akibatnya anjloknya harga tandan buah sawit segar (TBS). Saat ini ada jutaan petani sawit yang tidak lagi memanen tandan buah segar (TBS) karena ongkos produksi dan biaya panen jauh lebih mahal dari harga jual TBS. Petani sawit mandiri yang biasanya menjual TBS seharga Rp 1.600 per kg, kini hanya bisa meratap ketika harga jual TBS hanya mencapai Rp 250 – Rp 500 per kg. Nasib yang sama juga dialami petani plasma. Harga jual TBS sebelum bulan Agustus 2008 bisa mencapai Rp 1.800/ kg namun, sekarang hanya dihargai Rp 600 – Rp 800/ kg. Itupun masih dipotong cicilan utang modal kepada perusahaan inti. Hal-hal seperti ini yang harus menjadi banyak pertimbangan berbagai pihak dalam kebijakan untuk berinvestasi terutama dalam melihat kondisi masyarakat dimana akan dibukanya investasi perkebunan sawit. Mengadopsi kearifan lokal yang ada dengan membiarkan masyarakat mengelola lahannya sesuai dengan cara mereka selama ini dan memberikan akses yang sebesar-besarnya terhadap sumber-sumber produksi rakyat seperti, air, tanah, lahan pertanian, modal, teknologi, jalur distribusi dan infrastruktur pendukung lainnya merupakan sesuatu yang jauh lebih penting ketimbang memaksakan suatu kebijakan yang justru akan menambah panjang daftar konflik yang ada antara masyarakat, penguasa dan pengusaha. Yang salah bukan lah sawitnya tapi sistem yang ada di dalam perkebunan sawit lah yang harus menjadi pertimbangan bagi para penguasa dalam menerapakan investasi perkebunan sawit di kalimantan selatan.
Dwitho Frasetiandy
andy@walhikalsel.org